UU NO. 7/ TH 1963 TENTANG FARMASI, PASAL 2 AYAT 4 :
Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan,pengolahan, peracikan ,pengubahan bentuk, pencampuran penyimpanan dan penyerahan obat dan bahan obat
PP NO. 25/TH 1980 TENTANG PERUBAHAN PP NO. 26/TH 1965 TENTANG APOTEK, PASAL 4 AYAT 1:
Pengelolaan apotek menjadi tugas dan tanggung jawab seorang apoteker dan dilaksanakan sesuai dengan uu no. 7/tahun 1963 tentang farmasi
KEPMENKES NO. 922/TH 1993 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PERIZINAN APOTEK, PASAL 1 AYAT (a), (b) dan ( c)
Apoteker adalah mereka yang berdasarkan peraturan per uu yang berlaku berhak melkukan pekerjaan kefarmasian diindonesia sebagai apoteker.
Surat izin apotek (sia) adalah surat izin yang diberikan oleh menteri kepada apoteker untuk menyelenggarakan apotek di suatu tempat tertentu
Apoteker pengelola apotek adalah apoteker yang telah diberi surat izin apotek
UU NO. 23/ TH 1992 TENTANG KESEHATAN, PASAL 1 AYAT 9 :
Yang dimaksud dengan perbekalan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika
PERMENKES NO. 917/TH 1993 TENTANG WAJIB DAFTAR OBAT JADI PASAL 1 AYAT 1:
Yang dimaksud dengan obat jadi adalah perbekalan atau paduan bahan yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistim fisiologi atau keadaan pathologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan,penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi
UU NO. 22/TH 1997 TENTANG NARKOTIKA
Narkotika adalah zat/obat yang berasal dari tanaman/bukan tanaman baik sintetis/bukan sintetis yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi/menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan
1) Golongan narkotika dibagi menjai 3 golongan :
• Golongan I : tanaman papaver somniverum (kecuali biji), opium
mentah (getahnya), opium masak (candu, jicing, jicingko), tanaman
erytroxylon termasuk buah, biji, cocain, tanamn cannabis
(ganja/mariyuana)
• Golongan II : morfina, phetidina, metadon, metopon, fentanil
• Golongan III : kodeina
2) Tandanya : lingkaran berwarna merah/garis tepi merah ditengah ada tanda +
PERMENKES NO. 688/TH 1997 TENTANG PSIKOTRIPIKA
Psikotropika adalah zat/obat yang berasal baik dari alamiah/sintetis bukan narkotik yang berhasiat pro aktif melalui pengaruh selektif ssp yang nebyebabkan perubahan khas aktivitas mental dan perilaku.
Obat psikatropika dibagi menjadi 4 golongan :
• Golongan I : lisergida (lsd/extacy)
• Golongan II : amfetamina, metamfetamina (sabu-sabu)
• Golongan III : phenobarbital
• Golongan IV : diazepam
KEPMENKES NO. 2380/TH 1983 TENTANG TANDA KHUSUS OBAT BEBAS DAN OBAT BEBAS TERBATAS
1)Obat bebas adalah obat yang tanpa peringatan yang dapat dibeli (yang dapat diserahkan oleh apoteker) tanpa resep dokter
tandanya : lingkaran bulat hijau/garis tepi hitam
2)Obat bebas terbatas adalah obat dengan peringatan yang dapat dibeli (yang dapat diserahkan oleh apoteker) tanpa resep dokter
tandanya : lingkaran bulat biru/garis tepi hitam
KEPMENKES NO. 2396/TH 1986 TENTANG TANDA KHUSUS OBAT KERAS DAFTAR G
• Obat keras adalah obat yang diperoleh harus dengan resep dokter
• Tandanya : lingkaran bulat merah/garis tepi hitam/ditengahnya hurup K
Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan,pengolahan, peracikan ,pengubahan bentuk, pencampuran penyimpanan dan penyerahan obat dan bahan obat
PP NO. 25/TH 1980 TENTANG PERUBAHAN PP NO. 26/TH 1965 TENTANG APOTEK, PASAL 4 AYAT 1:
Pengelolaan apotek menjadi tugas dan tanggung jawab seorang apoteker dan dilaksanakan sesuai dengan uu no. 7/tahun 1963 tentang farmasi
KEPMENKES NO. 922/TH 1993 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PERIZINAN APOTEK, PASAL 1 AYAT (a), (b) dan ( c)
Apoteker adalah mereka yang berdasarkan peraturan per uu yang berlaku berhak melkukan pekerjaan kefarmasian diindonesia sebagai apoteker.
Surat izin apotek (sia) adalah surat izin yang diberikan oleh menteri kepada apoteker untuk menyelenggarakan apotek di suatu tempat tertentu
Apoteker pengelola apotek adalah apoteker yang telah diberi surat izin apotek
UU NO. 23/ TH 1992 TENTANG KESEHATAN, PASAL 1 AYAT 9 :
Yang dimaksud dengan perbekalan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika
PERMENKES NO. 917/TH 1993 TENTANG WAJIB DAFTAR OBAT JADI PASAL 1 AYAT 1:
Yang dimaksud dengan obat jadi adalah perbekalan atau paduan bahan yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistim fisiologi atau keadaan pathologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan,penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi
UU NO. 22/TH 1997 TENTANG NARKOTIKA
Narkotika adalah zat/obat yang berasal dari tanaman/bukan tanaman baik sintetis/bukan sintetis yang dapat menyebabkan perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi/menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan
1) Golongan narkotika dibagi menjai 3 golongan :
• Golongan I : tanaman papaver somniverum (kecuali biji), opium
mentah (getahnya), opium masak (candu, jicing, jicingko), tanaman
erytroxylon termasuk buah, biji, cocain, tanamn cannabis
(ganja/mariyuana)
• Golongan II : morfina, phetidina, metadon, metopon, fentanil
• Golongan III : kodeina
2) Tandanya : lingkaran berwarna merah/garis tepi merah ditengah ada tanda +
PERMENKES NO. 688/TH 1997 TENTANG PSIKOTRIPIKA
Psikotropika adalah zat/obat yang berasal baik dari alamiah/sintetis bukan narkotik yang berhasiat pro aktif melalui pengaruh selektif ssp yang nebyebabkan perubahan khas aktivitas mental dan perilaku.
Obat psikatropika dibagi menjadi 4 golongan :
• Golongan I : lisergida (lsd/extacy)
• Golongan II : amfetamina, metamfetamina (sabu-sabu)
• Golongan III : phenobarbital
• Golongan IV : diazepam
KEPMENKES NO. 2380/TH 1983 TENTANG TANDA KHUSUS OBAT BEBAS DAN OBAT BEBAS TERBATAS
1)Obat bebas adalah obat yang tanpa peringatan yang dapat dibeli (yang dapat diserahkan oleh apoteker) tanpa resep dokter
tandanya : lingkaran bulat hijau/garis tepi hitam
2)Obat bebas terbatas adalah obat dengan peringatan yang dapat dibeli (yang dapat diserahkan oleh apoteker) tanpa resep dokter
tandanya : lingkaran bulat biru/garis tepi hitam
KEPMENKES NO. 2396/TH 1986 TENTANG TANDA KHUSUS OBAT KERAS DAFTAR G
• Obat keras adalah obat yang diperoleh harus dengan resep dokter
• Tandanya : lingkaran bulat merah/garis tepi hitam/ditengahnya hurup K